Terkait Subsidi Upah/Gaji Tahap III, Menaker Pastikan Telah Cair untuk 3,5 Juta Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
“Bantuan subsidi upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat."
"Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Baca: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Mulai Ditransfer Kepada 3,5 Juta Pekerja
Syarat dapatkan bantuan subsidi upah/gaji
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
Berikut 3 cara cek nama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Nantinya, peserta khusus tenaga kerja juga mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data, seperti:
- Nomor KPJ Aktif
- Nama