Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat Penggunaan Sajam, Kuasa Hukum Alpin Pasrah
Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (24), tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung akan dijerat pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan berencana dan dijerat Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.
Menanggapi jerat hukum tersebut, Sukma kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil mengaku pasrah.
Pihaknya menyerahkan semuanya dalam proses persidangan.
"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andria, Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka
Terkait rekonstruksi yang baru saja selesai dilakukan, Sukma menyatakan, semua sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam proses penyelidikan.
Hanya saja menurutnya ada beberapa penambahan adegan.
Namun, penambahan adegan itu tidak mengubah alur rekonstruksi secara keseluruhan.
"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.
Pembunuhan Berencana
Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.
Dalam hal ini, Alpin Andrian (24) diduga telah merencanakan penusukan itu karena membawa pisau dari rumah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, niat percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sering menyaksikan tayangan dakwah yang dibawakan Syekh Ali Jaber.
Menurut Pandra, dari visual tayangan yang sering disaksikan tersangka, muncul niatan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.
Baca: BREAKING NEWS: Alfin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber