Kasus Pinangki Segera Disidang, KPK: Seharusnya Tidak Kesampingkan Informasi dari Masyarakat
Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Belakangan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sejumlah bukti baru terkait kasus Pinangki.
Dalam bukti baru tersebut, diduga masih ada pihak yang terlibat dalam pusaran kasus Pinangki.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan dalam pemberantasan korupsi aparat penegak hukum segarusnya tidak mengenyampingkan data, informasi, dan saran dari elemen masyarakat.
Baca: ICW Pertanyakan Pelimpahan Perkara Pinangki, KPK Didesak Ambil Alih: Ada 2 Hal yang Disoroti
Hal tersebut, kata Nawawi diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No/31/1999.
Aturan itu, kata Nawawi memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 41, 42, Juncto PP No.71/2000.
"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pmberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah Undang-undangsebagai strategi pmberantasan korupsi di negeri ini," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Baca: MAKI Sebut Pengusutan Istilah Bapakmu dan Bapakku dalam Kasus Pinangki Sulit Diungkap Kejagung
Nawawi mengatakan peran serta masyarakat itu ditegaskan dalam Pasal 41 UU Tipikor, yakni dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Termasuk didalamnya hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi," katanya.
Lebih lanjut, menurut Nawawi, aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi berkewajiban untuk menelaah segala informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Baca: Kejagung Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
"Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.