Prada Ilham Sebar Cerita Dikeroyok karena Tak Ingin Atasannya Tahu Ia Terjatuh dalam Keadaan Mabuk
Karena tak ingin atasannya tahu ia terjatuh dalam keadaan mabuk, Prada Ilham lantas merekayasa cerita bahwa dirinya telah dianiaya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur oleh ratusan oknum anggota TNI pada 28 Agustus lalu berawal dari hal sepele. Kejadian itu berawal dari sebuah pesan berantai bohong yang disebar oleh Prada Muhammad Ilham kepada rekan-rekan
seangkatannya.
Dalam pesan berantai tersebut, Prada Ilham menyebut dirinya dianiaya. Padahal, ia sebenarnya tidak dianiaya, melainkan terjatuh dari motor karena kecelakaan tunggal.
Sebelum terjatuh dari sepeda motor, Prada Ilham sempat mabuk setelah minum miras anggur merah. Ia mabuk-mabukan di ruang piket kantor Ditkumad wilayah Ciracas.
Lantaran membawa motor dalam keadaan mabuk, ia kemudian terjatuh dan mengalami kecelakaan tunggal. Padahal, sepeda motor yang dikendarainya saat itu adalah milik atasannya.
Karena tak ingin atasannya tahu ia terjatuh dalam keadaan mabuk, Prada Ilham lantas merekayasa cerita bahwa dirinya telah dianiaya.
Narasi yang dibangun Prada Ilham inilah yang kemudian memunculkan petaka. Rekan-rekannya termakan cerita hoax tersebut.
Mereka terbakar jiwa korsanya dan kemudian mencoba membalas dendam.
Efek dari berita bohong inilah yang tidak disadari Prada Ilham.
Baca: TNI Pastikan Tersangka Insiden Ciracas 2020 Tak Terkait Peristiwa Perusakan Polsek Ciracas 2018
"Dari apa yang diceritakan tersangka, tersangka tidak sampai pemikiran efek dampak cerita bohong. Itu memperkuat dasar dugaan sementara, motif cerita yang dikarang Prada MI, atas dasar takut dan malu seperti yang saya jelaskan minggu lalu," kata Penyidik dari Detasemen Pom Dam Jaya, Kolonel CPM Andrey Yogaswara, pada konferensi pers di Mapuspomad, Rabu (16/9/2020).
Tapi, Yogaswara menyampaikan bahwa Prada MI menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan atas tindakannya. Ia juga mengakui kesalahannya, telah menyebarkan berita bohong, yang membuat nama TNI tercoreng di muka publik.
"Sudah dilaksanakan penyidikan terhadap tersangka, dengan hasil tersangka mengakui salah terhadap pemberitaan bohong, dan penyidikan mendalam efek psikologis menunggu hasil saksi ahli," kata Yogaswara.
Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menyampaikan, para oknum TNI yang sudah dijadikan tersangka sudah merasakan dampak buruk dari perbuatan mereka. Itu membuat mereka kemungkinan sudah menyesal melakukannya.
"Tetapi ini penyampaian dari saya, yang pasti itu ya sebetulnya adalah penyampaian dari yang bersangkutan sendiri (soal menyesal atau tidak)," terang Dodik.
Prada MI telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Puspomad pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
Atas perbuatannya yang menyebarkan kabar tidak benar sehingga membuat keonaran, Prada MI diancam mendapatkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Baca: Puspomad Periksa 50 Saksi Warga Sipil Terkait Insiden Ciracas
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik pada konferensi pers di Kantor Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Prada MI diperiksa langsung setelah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara Ridwan Meuraksa.
Dia diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung Kodam Jaya.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Prada MI dituduh melanggar Pasal 14 ayat 1 Jo ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948.
"Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi-tingginya 10 tahun," ujar Dodik.(tribun network/git/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.