Viral Video Ibu-ibu di Sumedang Gunting Bendera Merah Putih, Ini Ancaman Hukumannya
Video yang memperlihatkan aksi tak terpuji seorang wanita yang mengunting-gunting sebuah kain yang diduga bendera merah putih viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan aksi tak terpuji seorang wanita yang mengunting-gunting sebuah kain yang diduga bendera merah putih viral di media sosial.
Rekaman tersebut tersebar luas di berbagai akun sejak, Rabu (16/9/2020) siang.
Satu akun yang meng-upload video tersebut adalah @indonesian_military45.
"Waduh lokasi nya di mana ini ? Jangan ada saat penangkapan bilang nya ini bukan bendera merah putih , anak SD pun ini tau kok bendera merah putih , apa lagi mak2 udah gede gni , masak bendera merah putih di gunting begituan . Mksd nya apa coba?," tulis akun ini.
Tampak dari rekaman menunjukkan seorang wanita dengan gunting di tangan kanan memengang sebuah kain berwana merah dan putih.
Wanita tersebut terus menggunting kain tersebut sambil berbicara di depan kamera.
Baca: Gara-gara Tak Pakai Masker, Wisatawan di Bondowoso Ini Diharuskan Hormat Bendera
"Tidak musim lagi," ujarnya dalam rekaman tersebut.
Setelah memotong-motong menjadi bagian kecil, wanita itu kemudian menghempaskan potongan kain ke udara.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui aksi gunting-gunting bendera dilakukan oleh empat ibu-ibu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Keempat ibu pelaku perusak bendera tersebut yaitu ISR (36), warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kemudian, DYH (30), warga Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya, PO (40) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Tanjungmedar; dan AN (51) warga Dusun Tarajumas RT 04/05, Desa Sukamukti, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana membenarkan adanya pengrusakan bendera merah putih oleh sejumlah ibu-ibu di Sumedang tersebut.
Aturan terkait penggunaan Bendera Merah Putih
Lantas seperti apa aturan penggunaan Bendera Merah Putih? dan konsekuensi hukum yang akan diterima ketika ada seseorang melecehkan lambang negara ini?
Rupanya hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Selengkapnya berikut penjelasannya poin per point:
A. Bentuk fisik Sang Merah Putih
Ditinjau dari Pasal 4 ayat 1 dikatakan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sedangkan Sang Merah Putih terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam undang-undang tersebut secara rinci mengatur ketentuan ukuran Sang Merah Putih dalam pasal 4 ayat 3:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca: Cabut Paksa Bendera Merah Putih di Halaman Rumah Warga Garut, Aksi 4 Pemuda Terekam CCTV
B. Kegunaan Bendera Negara
Kegunaan Sang Merah Putih diatur dalam pasal 7 hingga pasal 24.
Dari pasal-pasal tersebut diketahui Bendera Negara tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus saja.
Namun momentum dan peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
C. Larangan
Berdasarkan pasal 24, diketahui ada sejumlah larangan terkait keberadaan Sang Merah Putih, yakni sertiap orang dilarang:
a. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Baca: VIRAL Video Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Ahli: Nggak Main-main Hukumannya, Serius Sekali!
D. Ketentuan Pidana
Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pasal 24, maka ancaman pindanya sebagai berikut:
Pasal 66:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Berikut tadi penjelasan singkat mengenai hal-hal terkait dengan keberadaan bendera negara Sang Merah Putih.
Anda dapat membaca lebih lengkap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)