Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Alasan Kenapa BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan

Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji. Cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Alasan Kenapa BLT Rp 600 Ribu Tak Kunjung Cair, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji. Cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian bantuan/subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta telah memasuki tahap ketiga.

Rencananya, bantuan yang cair per dua bulan ini akan diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Hingga pertengahan September 2020, sebagian penerima telah mendapatkan bantuan yang ditransfer ke masing-masing rekening tersebut.

Namun tidak sedikit yang harap-harap cemas karena hingga sekarang BLT Rp 600 ribu tak kunjung cair.

Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji.

Baca: Tata Cara Pemberian BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta, Berikut Persyaratannya

Baca: Segera Cek Rekeningmu, Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Sudah Cair Hari Rabu Ini

Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), berikut empat alasan mengapa Anda belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Diketahui, ada beberapa syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji.

Salah satunya, calon penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2020 dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Untuk mengetahui, apakah kamu terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, jangan sungkan untuk bertanya pada pihak HRD tempatmu bekerja.

Namun, apabila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak akan menerima bantuan walau gajimu di bawah Rp 5 juta.

Baca: Kabar Gembira Para Tenaga Honorer Juga Berkesempatan Dapat BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah

Baca: Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Ini 4 Penyebab BLT Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair


2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi mengapa sampai sekarang belum menerima?

Bisa jadi karena alasan kedua: perusahaan tempatmu bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, syarat untuk mendapatkan bantuan adalah calon penerima memiliki rekening bank baik di bank negara maupun swasta.

Sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memperpanjang batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.

Semula batas waktu pelaporan dijadwalkan pada 31 Agustus 2020, tapi kemudian diperpanjang hingga 15 September 2020.

Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.

3. Bantuan subsidi upah/gaji diberikan secara bertahap

Diketahui, BLT Rp 600 ribu tidak langsung digelontorkan serentak kepada 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat dalam satu waktu.

Pembagian bantuan subsidi upah/gaji diberikan secara bertahap dan saat ini sudah berjalan hingga tahap 3.

Bahkan minggu depan, direncanakan untuk pencairan bantuan tahap 4 bagi 2,8 juta pekerja.

Adapun rincian jumlah penerima per tahap, tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja; tahap II sebanyak 3,5 juta pekerja; dan tahap III 3 juta pekerja.

Jadi, jika Anda telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penerima bantuan, tapi belum juga menerima, tinggal tunggu waktu saja.

Siapa tahu, Anda masuk dalam tahap 4 atau tahap berikutnya hingga akhir September 2020.

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi

Kemungkinan keempat terkait tak kunjung cairnya bantuan adalah data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi berlapis data penerima untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran.

Bahkan setelah data diserahkan kepada Kemnaker masih dilakukan verifikasi/check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Ketentuan empat hari tersebut telah diatur dalam Juknis untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana bantuan kepada bank penyalur.

Dalam hal ini, bank penyalur adalah bank negara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Nah, bagi Anda yang memiliki rekening di bank swasta diharap lebih bersabar.

Sebab transaksi beda bank membutuhkan waktu beberapa hari, yaitu maksimal lima hari.

Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT Rp 600 ribu, masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika namanya ada, masih aktif membayar, dan gajinya di bawah Rp 5 juta, ada kemungkinan mendapat bantuan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas