Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Karyawan Gelombang 3 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyaluran dan Syaratnya

BSU gelombang 3 sudah cair, begini tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karywan beserta syarat penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Karyawan Gelombang 3 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyaluran dan Syaratnya
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.

Bantuan subsidi upah ini telah memasuki gelombang 3, dan sudah memasuki proses penyaluran kepada karyawan.

Dilansir dari Instagram Kemnaker, program Bantuan Subsidi Upah Karyawan gelombang 3 sudah cair.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, berikut tata cara penyaluran atau pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada Karyawan:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

BERITA TERKAIT

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas