Boyamin: Saya Masih Berharap Mudah-mudahan Kebakaran Kejagung Bukan karena Sabotase
Jauh-jauh hari Boyamin mengatakan bahwa kebakaran itu bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan ada penyebab lainnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teka-teki penyebab kebakaran dahsyat yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) bulan lalu menemui titik terang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkapkan, kebakaran yang terjadi Sabtu malam itu bukanlah kebakaran alami.
Ada dua kemungkinan penyebab kebakaran dahsyat Gedung Utama Kejagung RI: terbakar akibat kelalaian atau terbakar dengan disengaja.
Kesimpulan ini merupakan hasil dari satu bulan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Gelar tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan sebanyak enam kali dengan menyusuri seluruh bagian gedung enam lantai yang terbakar dan 131 orang saksi mata juga telah diperiksa.
Hasilnya, Puslabfor Mabes Polri menemukan bahwa sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
Baca: Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan karena Korsleting, Ada Dugaan Unsur Pidana
Api menjalar cepat lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung Kejagung yang terbakar.
Titik awal kebakaran terjadi yakni lantai 6 gedung utama Kejagung RI yang sedang direnovasi. Sehingga, ditemukan pula minyak lobby atau cairan pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon – penyulut api.
Selain itu, kondisi gedung yang disekat menggunakan gypsum, lantai parkit, panel HPL, juga mempercepat terjadinya kebakaran.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, terbakarnya Gedung Kejagung RI sudah pernah ia bahas sebelumnya.
Jauh-jauh hari ia mengatakan bahwa kebakaran itu bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan ada penyebab lainnya.
"Dan hari ini sudah diumumkan Bareskrim Polri bukan karena korslet, melainkan ada api terbuka," ucap Boyamin Saiman kepada Tribun, Kamis (17/9/2020).
Boyamin kemudian memberikan sebuah analisis sederhana terkait skenario terjadinya kebakaran.
Menurutnya, nyala api terbuka bisa jadi disebabkan sebuah puntung rokok yang dimasukkan ke tempat sampah.
Puntung rokok itu tidak mati, api justru hidup dan kemudian membakar sampah-sampah yang terdiri dari kertas-kertas di gedung lantai 6 gedung utama Kejagung RI.
Baca: Komisi Kejaksaan: Polisi Harus Ungkap Calon Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Di lantai 6 gedung utama Kejagung RI yang menjadi titik awal kebakaran sedang ada kegiatan renovasi. Sehingga ada banyak barang yang dapat menyulut api atau setidaknya mengandung senyawa hidrokarbon.
"Dan kemudian, pada saat itu ada perbaikan, sehingga ada solar di sekitarnya, kira-kira begitu, karena habis membersihkan cat, tinner dan lain sebagainya, itu yang minimalis," ucap dia.
Selain itu, hampir seluruh ruangan gedung utama Kejagung RI ada berkas-berkasnya.
Menurut Boyamin, berkas-berkas inilah yang kemudian memudahkan sekaligus mempercepat terjadinya kebakaran dahsyat gedung utama Kejagung RI.
Namun, melihat kobaran api yang begitu dahsyat dan cepat menjalar, Boyamin memprediksi titik nol kebakaran gedung utama Kejagung RI tidak hanya satu.
"Jadi titik nol kebakaran bukan hanya satu tempat, tapi bisa dua atau tiga tempat. Terus kemudian sama seperti tadi, tiga orang membuang puntung rokok di tempat yang berbeda-beda misalnya, sehingga mempercepat terbakar tempat-tempat yang lain. Itu saja sih," kata dia.
Boyamin berharap kebakaran gedung utama Kejagung RI ini bukanlah sebuah sabotase.
Adalah tugas dari Bareskrim Polri untuk meneliti lebih jauh dan membuktikan, apakah terjadi kelalaian atau ada unsur kesengajaan di balik terbakarnya gedung utama Kejagung RI.
"Bisa karena seseorang atau karena sesuatu yang tidak disengaja, tapi kan siapa pelakunya? Itu kan. Apapun yang sudah membakar gedung dan menjadi penyebab terbakarnya gedung, dan kemudian banyak berkas yang hilang," pungkas dia.
Baca: Sebelum Gedung Kejagung Terbakar Habis, Polri Sebut Ada Pekerjaan Renovasi di Lantai 6
Penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP oleh Polri Sudah Tepat
Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan pasal berlapis kepada pihak yang bertanggung jawab atas terbakarnya gedung utama Kejagung RI.
Mereka yang bertanggung jawab akan dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Boyamin menjelaskan, penerapan Pasal 187 atau 188 KUHP dalam kasus itu sudah tepat. Dua pasal tersebut berisikan tentang adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung utama Kejagung RI.
Melalui dua pasal ini, artinya kepolisian hanya membuka pasal potensi kesengajaan karena kebakaran gedung utama Kejagung RI ini jelas bukan karena korsleting listrik.
"Ini kalau tidak disengaja maka lalai, maka diterapkan dua pasal itu dalam rangka kalau memang nanti ada yang sengaja, bisa langsung dijerat dengan pasal sengaja itu," jelas Boyamin.
Pasal 187 atau 188 KUHP diterapkan karena Bareskrim Polri belum punya cukup bukti untuk mengatakan bahwa kebakaran dahsyat itu disengaja. Demikian juga bukti bahwa kebakaran itu terjadi karena kelalaian.
Pihak yang bertanggung jawab dapat dengan mudah dijerat bila kebakaran disebabkan kelalaian atau karena disengaja.
"Jadi sudah pas kalau polisi menerapkan dua pasal itu sekaligus, baik secara kesalahan itu artinya bisa lalai atau satunya karena disengaja," katanya.
"Paling tidak mudah-mudahan kepolisian mampu mendalami proses terbakarnya gedung ini, karena lalai atau karena sengaja. Saya masih berharap mudah-mudahan ini bukan karena sabotase," katanya lagi. (tribun network/genik)