Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Setujui Kompensasi dan Santunan Negara untuk Korban Serangan Terorisme

Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Istana Setujui Kompensasi dan Santunan Negara untuk Korban Serangan Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Komando Operasi Khusus TNI menggelar Latihan Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 di PT Indonesia Power Provinsi Banten. Latihan ini melibatkan Satuan Penanggulangan Terorisme TNI (Satgultor TNI) terdiri dari Sat-81 Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL dan Satbravo-90 Paskhas TNI AU untuk menangani aksi terorisme. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintahan Jokowi telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi serta santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.

Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), para korban terorisme tersebut bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020. 

"Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," kata Fadjroel dalam siaran persnya, Jumat, (18/9/2020).

Baca: Menhan Prabowo Bahas Upaya Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme Bersama Kepala BNPT

Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Pada PP Nomor 35 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Berita Rekomendasi

Proses untuk mendapatkan kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui LPSK.

"Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban demokrasi konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dari pandemi Covid-19, korban terorisme, hingga korban pelanggaran HAM. Salus populi suprema lex esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas