Kembangkan Standar Pendidikan PAUD, BSNP Perkuat Tanggung Jawab Keluarga Pada Pendidikan Anak
Keenam poin itu diusulkan BSNP setelah melaksanakan uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan Draf Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baru.
Ada enam poin yang diusulkan dalam Draf Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD yang baru ini.
Keenam poin itu diusulkan BSNP setelah melaksanakan uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengungkapkan, keberadaan Draf Permendikbud baru ini untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD.
"Hasil pemantauan BSNP menunjukkan ada beberapa hal dalam pengaturan standar pendidikan PAUD yang perlu diperbaharui," ucap Abdul saat konferensi pers BSNP via Aplikasi Zoom, Jumat (18/9/2020).
Baca: Dinas Pendidikan DKI Tegaskan Seleksi Usia Dalam PPDB Jalur Zonasi Sudah Sesuai Permendikbud
Abdul Mu'ti menjelaskan, pengembangan Permendikbud tentang Standar Pendidikan PAUD ini untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara Indonesia.
Melalui Permendikbud baru ini, pendidikan pada jenjang PAUD akan dilakukan secara holistik dan integratif.
"Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan PAUD sangat sentral agar anak-anak Indonesia mengalami proses tumbuh kembang yang bisa memberikan kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya," pungkas Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti mengatakan, Draf Permendikbud baru ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaannya (Kemendikbud) untuk dijadikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Berikut enam poin dalam Draf Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD yang diusulkan BSNP kepada Kemendikbud:
1. Definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga pada pendidikan anak.
2. Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik atau well being, termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan atau bullying dan pelecehan seksual.
3. Secara eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.
4. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
5. Standar isi mengamanatkan kurikulum paud dikembangkan tidak dalam bentuk kompetensi inti atau kompetensi dasar.
6. Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.