Penyidik Kejagung Periksa Eks Politikus NasDem Andi Irfan Jaya di KPK
"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Hari mengatakan ada pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, Andi menjadi satu di antara perantara suap dalam kasus tersebut.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.
Baca: Meski Ditahan di Rutan KPK, Berkas Perkara Andi Irfan Jaya Tetap Ditangani Kejagung
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.
Irfan Jaya juga diketahui alumnus Universitas Negeri Makassar.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.