Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Nasdem Sebut Draf RUU Masyarakat Hukum Adat Berisi 17 Bab dan 58 Pasal

Dia juga menjelaskan, akan ada sinkronisasi dengan Undang-Undang lainnya yang juga menyebut Masyarakat Hukum Adat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politikus Nasdem Sebut Draf RUU Masyarakat Hukum Adat Berisi 17 Bab dan 58 Pasal
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV dan Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi NasDem, Sulaeman L. Hamzah mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat berisi 17 Bab dan 58 pasal.

"Sudah kami sepakati ada 17 Bab dan 58 pasal di Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat," ujar legislator asal Dapil Papua ini dalam Webinar Indonesia Bicara: Klaim Hutan Adat yang disiarkan di Channel Youtube Media Indonesia, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan, 17 Bab dan 58 pasal itu sudah mengakomodir seluruh kepentingan Masyarakat hukum adat.

Baca: DPR Sahkan Draf RUU Kejaksaan

Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terdapat 2.371 masyarakat hukum adat yang terdaftar. Adapun jumlah masyarakat hukum adat sekitar 17 juta di seluruh wilayah Indonesia.

Dia juga menjelaskan, akan ada sinkronisasi dengan Undang-Undang lainnya yang juga menyebut Masyarakat Hukum Adat.

"Kalau kita tinjau secara baik di beberapa Undang-Undang yang juga menyebutkan Masyarakat Hukum Adat, maka perlu ada sinkronisasi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia mencontohkan terkait Hutan Adat. Perlu ada sonkronisasi dengam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Dalam Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, terhadap daerah-daerah khusus seperti Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh juga diatur dalam pasal tersendiri.

Baca: AMAN: RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Disahkan Secepatnya

"Terhadap daerah-daerah khusus seperti Papua, ini memang diatur dalam pasal tersendiri dalam Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat," jelasnya.

Dia berharap, 2.371 Masyarakat Hukum Adat yang terdaftar akan lebih terakomodasi kepentingannya di negeri ini.

"Supaya bisa kepentingan Masyarakat Adat yang konon mereka ini kan sebetulnya menjadi pilar utama pembentukan negara, terakomodasi," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan fraksi di DPR RI sepakat terkait harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Kedelapan fraksi tersebut adalah PPP, PAN, Partai Demokrat, PKS, PKB, Partai Nasdem, Partai Gerindra dan PDI-P.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas