Politikus Nasdem Sebut Draf RUU Masyarakat Hukum Adat Berisi 17 Bab dan 58 Pasal
Dia juga menjelaskan, akan ada sinkronisasi dengan Undang-Undang lainnya yang juga menyebut Masyarakat Hukum Adat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun Partai Golkar belum menyatakan sikap atas RUU Masyarakat Hukum Adat, karena menunggu keputusan resmi dan sikap tertulis.
"Delapan sudah secara jelas, satu menunggu pendapat resmi tapi pada prinsipnya tadi disampaikan pak kapoksi semua fraksi setuju. Kita menunggu satu pandangan fraksi akan menyusul secara tertulis," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat
Kemudian, Supratman meminta persetujuan seluruh fraksi atas harmonisasi dan pembulatan konsep RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Saya menanyakan sekali lagi, apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsesi RUU Masyarakat Hukum Adat bisa kita setujui?," tanya Supratman.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Awalnya, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya sependapat dengan partai-partai lain terkait perlindungan bagi masyarakat adat yang perlu diatur dalam rancangan undang-undang.
Namun, menurut Firman, ada sejumlah persoalan dalam masyarakat adat. Di antaranya keberadaan kelompok yang hanya mengklaim sebagai masyarakat adat.
Oleh karenanya, ia berharap, RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya melindungi masyarakat adat asli.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.