Satgas Covid-19: Kampanye yang Bisa Timbulkan Kerumunan Dilarang
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar kampanye Pilkada tidak menimbulkan kerumunan banyak orang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar kampanye Pilkada tidak menimbulkan kerumunan banyak orang.
Pernyataan Wiku tersebut merespon diperbolehkannya konser, jalan santai, ataupun kegiatan Bazzar dalam kampanye seperti yang tercantum dalam PKPU nomor 10 tahun 2020.
"Sekali lagi kami ulangi jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (17/9/2020).
Baca: KPU Bolehkan Kampanye via Konser Musik, Bawaslu Bakal Awasi Batasan Jumlah Orangnya
Menurut Wiku kampanye konvensional pada umumnya melibatkan banyak orang sehingga berpeluang menularkan virus Corona atau SARS-CoV-2. Oleh karena itu peraturan KPU yang mengatur Pilkada yakni PKPU nomor 6/2020 diubah menjadi PKPU nomor 10/2020.
"Itu untuk meminimalisir risiko tersebut dengan memberikan alternatif cara melakukan kampanye sesuai protokol kesehatan," katanya.
Baca: Kampanye via Konser Musik Boleh, Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Pendukung Jangan Putus
Pemerintah menurut Wiku meminta para calon kepala daerah untuk berkampanye dengan cara lain yang tidak membahayakan keselamatan masyarakat. Karena menurutnya keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.
"Kami Perlu sampaikan prinsip Salus Populi Suprema Lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi itu yang harus kita jaga betul," katanya.