VIRAL Sendirian di Dalam Mobil Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Ini Kata Dinkes Banjarmasin
Media sosial diramaikan dengan video curhatan seorang pengemudi mobil di Banjarmasin yang didenda Rp 100 ribu lantaran tak mengenakan masker.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Diketahui Perwali tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Banjarmasin.
Machli mengungkapkan Perwali ini dibuat mengikuti template dari intruksi Menteri Dalam Negeri.
"Aturannya tidak hanya di Banjarmasin saja, namun juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia juga pengaturannya sama, klausulnya berbunyi setiap orang yang keluar dari rumah harus menggunakan masker," ucapnya.
Baca: Terjaring Razia Masker, Pria Ini Rela Dipenjara Karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu
Adapun Machli mengakui memang ada perbedaan secara yuridis dan epidemiologi.
"Secara epidemiologi karena kebanyakan saat ini orang tidak bergejala, sehingga kita tidak tahu siapa yang menularkan di antara orang," ujarnya.
Tetapi, lanjut Machli, jika orang di dalam mobil sendirian dan tidak menggunakan masker, sepanjang dia tidak keluar dari mobil tersebut secara epidemiologi tidak masalah.
"Dan tidak akan menularkan kepada orang lain," jelas Machli.
"Jadi ada perbedaan pandangan yang secara yuridis dengan secara epidemiologi, tetapi karena yang ditegakkan ini adalah aturan hukum sehingga apa yang tertulis itulah yang berlaku dan yang diterapkan oleh petugas di lapangan," pungkasnya.
Baca: Dokter Paru Imbau Tetap Pakai Masker di Kantor: Banyak Kasus Covid-19 Tanpa Gejala
Sayangkan Aturan Swab di Bandara Dihentikan
Sebelumnya Machli Riyadi juga menyayangkan dihentikannya sementara pemeriksaan swab tenggorokan penumpang asal Jakarta yang tiba di Bandara Syamsuddin Noor.
Machli menyebut penghentian ini dikhawatirkan akan memicu kembali penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.
Padahal tren Covid-19 di Banjarmasin sudah menurun.
"Sangat disayangkan jika ditunda, penyebaran Covid-19 tidak bisa menunggu, semakin cepat upaya antisipasi, semakin baik," ujar Machli Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) dilansir Kompas.com.
Machli menilai pemeriksaan terhadap seluruh penumpang asal Jakarta saat tiba di Bandara Syamsuddin Noor sangat penting dilakukan Pemkot Banjarmasin.
Machli mengungkapkan angka penularan Covid-19 di Jakarta kembali meningkat dan memaksa Gubernur Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Machli menyebut penumpang asal Jakarta sangat mungkin terpapar Covid-19 dan menyebarkannya di Banjarmasin.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.