Dibanding Perppu, Komisi II Sebut Lebih Baik Revisi PKPU Larang Konser Musik Kampanye
Saan menyebut, revisi PKPU bisa dilakukan dengan cepat dengan perkiraan waktu 10 hari selesai, dan langsung dapat diimplementasikan di lapangan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut lebih baik merivisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melarang kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada serentak 2020, dibanding mengusulkan Perppu.
Menurut Saan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena perlu diusulkan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani Presiden.
Apalagi, kata Saan, waktu kampanye Pilkada serentak di 270 daerah sudah dimulai pada akhir September 2020.
Baca: Penyelenggara Pemilu dan Kemendagri Akan Bahas Persoalan Konser Musik Bersama Komisi II DPR
"Kalau saya lebih gampang revisi PKPU saja, jadi nanti melarang (konser musik), menghilangkan atau menambahkan beberapa poin terkait kegiatan selama kampanye yang memancing kerumunan massa, dan berpotensi melanggar protokol Covid-19," papar Saan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Saan menyebut, revisi PKPU bisa dilakukan dengan cepat dengan perkiraan waktu 10 hari selesai, dan langsung dapat diimplementasikan di lapangan.
"Misalnya pekan depan diagendakan (rapat revisi PKPU 10/2020), dalam satu minggu atau 10 hari bisa kami selesaikan. KPU pun sudah memikirkan itu dan sudah ada komunikasi (dengan Komisi II)," tutur politikus NasDem itu.
Baca: Soal Konser Musik Saat Kampanye, Pengamat: Tak Ada Sensitivitas untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan bahwa adaptasi pada Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan, karena kondisi lapangan dan kondisi regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.