Status Kepesertaan 180 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut, Bagaimana dengan Dana Insentifnya?
Lebih dari 180 ribu penerima Kartu Prakerja dicabut status kepesertaannya. Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja pun menjelaskan alasannya.
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM – Lebih dari 180 ribu penerima Kartu Prakerja dicabut status kepesertaannya.
Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja pun menjelaskan alasannya.
"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180 ribu orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan.co.id, Jumat (18/9/2020).
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Perhatikan Hal Ini Saat Mendaftar
Baca: Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9, Login www.prakerja.go.id dan Siapkan Berkasnya
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.