Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke JPU
"Untuk berkas perkara tipikor JST, NB dan PU hari ini Senin 21 September 2020 rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Brigjen Awi Setyono.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara keempat tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (21/9/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan berkas itu sempat dikembalikan oleh JPU untuk dilakukan sejumlah perbaikan.
"Untuk berkas perkara tipikor JST, NB dan PU hari ini Senin 21 September 2020 rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Awi juga menyampaikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke JPU pada Kamis (17/9/2020) lalu.
"Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK hari Kamis tanggal 17 September 2020 sudah dikembalikan lagi ke JPU," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih buron.
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra.
Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, Anita disangka melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan terhadap Djoko Tjandra saat menjadi buronan untuk meloloskan diri.