Ketua MA Didesak Bentuk Tim Investigasi Usut Keterlibatan Oknum Internal di Kasus Nurhadi
"ICW dan Lokataru mendesak Ketua MA membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan oknum lain," kata Kurnia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Sebab, korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp46 miliar.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Adapun perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi di antaranya: perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dijelaskan Kurnia, merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara.
"Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?" tambah Kurnia.