Komisi III DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 350 M untuk Bangun Gedung Kejagung yang Terbakar
Saat itu, Kejagung mengajukan tambahan anggaran Rp 400 miliar. Namun angka yang disetujui adalah Rp 350 miliar.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Komisi III DPR RI menyetujui penambahan anggaran yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 350 miliar untuk membangun gedung utama yang terbakar pada 22 Agustus lalu.
Sebelumnya, pengajuan tambahan anggaran disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
Saat itu, Kejagung mengajukan tambahan anggaran Rp 400 miliar. Namun angka yang disetujui adalah Rp 350 miliar.
Hal itu disetujui dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kejagung, Polri dan KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
"Tambahan belanja sebesar 350 miliar, pagu APBN 2021 disetujui jadi Rp 9,593 triliun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat.
Baca: Kejaksaan Agung Dukung Upaya Polri Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Menanggapi persetujuan Komisi III, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir secara virtual menyampaikan terima kasih kepada DPR.
Dia mengatakan pentingnya pembangunan kembali gedung utama karena kebakaran telah menyebabkan kerusakan berat di gedung tersebut.
"Kejaksaan telah sampaikan usulan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2021 yaitu sebanyak 400 miliar rupiah, dan alhamdulillah telah dikabulkannya (Rp 350 miliar) kami ucapkan terima kasih atas tambahan anggaran ini," ujar Burhanuddin.
"Kebutuhan pembangunan gedung utama tersebut sangat mendesak untuk dipenuhi karena kebakaran menyebabkan kerusakan berat terhadap bangunan gedung tempat tugas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung," imbuhnya.
Untuk diketahui, anggaran tahun 2021 Kejaksaan Agung adalah Rp 9.2 triliun.
Adanya tambahan sebesar Rp 350 M, pagu anggaran Kejagung di 2021 adalah Rp 9.59 triliun.