Nurul Arifin Soal RUU Ketahanan Keluarga: Apa Perlu Banget Diatur?
Negara mana yang punya undang-undang serupa (seperti RUU Ketahanan Keluarga)? Kemudian, apa ya perlu-perlu banget diatur
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Nurul Arifin mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yang dinilai terlalu mengatur kehidupan keluarga.
"Negara mana yang punya undang-undang serupa (seperti RUU Ketahanan Keluarga)? Kemudian, apa ya perlu-perlu banget diatur," ucap Nurul saat rapat soal pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Ketahanan Keluarga di ruang Baleg DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Nurul kemudian mencontohkan dirinya yang memiliki dua anak dengan berbeda karakternya dan cara mengasuhnya.
"Saya sebagai seorang ibu menghargai entitas mereka sebagai individu. Kalau kata Khalil Gibran, ibarat mereka anak panah, mereka akan melesat jadi dirinya sendiri dan kita orang tua hanya mengantar, tidak menggenggamnya," papar Nurul.
Jika penanganan anak bukan hanya dilakukan orang tua sendiri, tetapi ada pelibatan negara maupun lembaga swasdaya masyarakat (LSM), maka terlalu banyak yang mengatur nantinya.
Baca: Perceraian Marak di Tengah Pandemi, Kemenag Ingatkan Ketahanan Keluarga
"Bagaimana kita mau membuat dan menerima manusi-manusia itu dengan entitasnya masing-masing. Saya bayangkan jika undang-undang ini kemudian dijalankan, saya bayangkan manusia itu berjalan seperti robot atau bahkan zombi," papar politikus Golkar itu.
"Mereka ketakutan ada sebuah undang-undang, mereka harus patuh pada itu. Karena kalau diwajibkan, kemudian ada sanksi, mereka ketakutan pada sanksinya," sambung Nurul.
Sebelumnya, salah satu pengusul, Anggota DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menjelaskan, ada beberapa perubahan dalam draf RUU Ketahanan Keluarga pada saat ini, di mana sebelumnya pokok pengaturan lebih kepada individu anggota keluarga.
"Adanya masukan-masukan dari bapak ibu anggota, kami ubah konstruksinya bahwa pengaturannya adalah memastikan negara hadir dalam memfasilitasi keluarga untuk tumbuh kembang secara mandiri dan punya keterampikan mengatasi persoalan yang dihadapi masing-masing keluarga," kata Ledia.
Menurut Ledia, pengusul RUU Ketahanan Keluarga telah mencabut pasal-pasal terkait hak dan kewajiban individu dalam keluarga, serta tidak memasukan kewajiban suami maupun istri dalam keluarga.
"Kami juga tidak memasukan pengasuhan anak karena sangat luas cakupannya. Kami memandang perlu ada RUU terpisah," papar politikus PKS itu.
Selain itu, kata Ledia, draf RUU Ketahanan Keluarga saat ini juga tidak memasukan larangan aborsi dan sanksi pidana maupun perdata.
"Jadi RUU Ketahanan Keluarga ini adalah lex specialis dari Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Kendudukan dan Pembangunan Keluarga, karena dia hanya mengatur tengang ketahanan keluarga di pasal 47 dan 48," papar Ledia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.