Pagi Ini Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing Jurnalisnya ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya Liputan6.com juga telah mempertimbangkan masukan Komnas HAM yang menyebut bahwa doxing merupakan pelanggaran HAM di ranah digital.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liputan6.com didampingi LBH Pers berencana melaporkan kasus serangan doxing terhadap jurnalisnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak Liputan6.com, langkah hukum ini tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban.
Sebelumnya Liputan6.com juga telah mempertimbangkan masukan Komnas HAM yang menyebut bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital.
"Kami berharap, ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing, yang menargetkan semua jurnalis serta awak media lainnya," demikian keterangan Liputan6.com dan LBH Pers dalam rilisnya, Senin (21/9/2020) pagi.
Terkait pelaporan ini, Liputan6.com mengimbau kepada media untuk tidak melakukan peliputan secara langsung untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Karena kondisi pandemi, maka dimohon untuk tidak melakukan peliputan. Siaran pers akan segera diumumkan usai pelaporan ke pihak berwajib," imbaunya.
Kecam Doxing
Sebelumnya pihak redaksi Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxing atau menyebarluaskan informasi di media sosial.
Kerja-kerja jurnalistik diatur Undang -Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.
"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya," ujar Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Sabtu (12/9/2020).
Baca: Jurnalisnya Alami Doxing, Redaksi Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum
Karena itu menurut Irna, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini.
Karena menurutnya doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis.
"Dalam kasus ini, pelaku bukan saja mendoxing wartawan kami, tapi juga keluarga, menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi," ujar dia.
Kronologis Serangan Doxing
Berawal dari Cakrayuri Nuralam, seorang Jurnalis Liputan6.com, menulis artikel Cek Fakta terkait Politikus PDIP Arteria Dahlan.
Cakra, sapaan Cakrayuri Nuralam, mengunggah artikel Cek Fakta berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar", pada 10 September 2020.
Baca: Kronologis Doxing Terhadap Wartawan Liputan6.com, Foto Keluarga Hingga Alamat Ditampilkan
Artikel tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.
Sehari kemudian, serangan doxing mulai terjadi pada Jumat 11 September 2020, dengan skala massif.
Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:
"mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO‼️ No Baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut bantu biar tenar