Pengamat: Peraturan-peraturan yang Tumpang Tindih harus Jadi Target Pertama Reformasi Birokrasi
Ada empat peraturan yang mengatur tentang analisis beban kerja, yakni ada di Peraturan Menpan-RB, Permendagri dan BKN.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Reformasi birokrasi harus dimulai dari merapikan Peraturan-peraturan yang saling tumpang tindih di negeri ini.
Tanpa merapikan atau merampingkan peraturan-peraturan yang salung tumpang tindih, tak akan terjadi reformasi birokrasi.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yogi Suprayogi Sugandi dalam Syndicate Forum-Reformasi Birokrasi, Perampingan dan Kelembagaan: Mereformasi Birokrasi Agar Cepat dan Responsif, dalam aplikasi Zoom, Minggu (20/9/2020) malam.
"Tumpang tindih peraturan ini saya sempat melakukan risetnya," ujar Yogi Suprayogi Sugandi.
Baca: Jaga Kinerja Industri, Kemenperin Dorong Reformasi Birokrasi
Dia mencontohkan, ada empat peraturan yang mengatur tentang analisis beban kerja, yakni ada di Peraturan Menpan-RB, Permendagri dan BKN.
Tentu saja, imbuh dia, akan sangat tidak efektif dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Peraturan-peraturan yang saling tumpang tindih ini sebetulnya harusnya menjadi target kita pertama sebelum adanya perampingan dan reformasi birokrasi," tegas Pengajar Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Reformasi Birokrasi dan Local Governance, Human Resources Management in Public Sector, Universitas Padjadjaran, Bandung ini.
Agenda reformasi birokrasi akan berjalan jika semua peraturan simpel dan mendukung ke arah pemerintahan yang baik.
Sebab dia tegaskan, salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah membuat birokrasi jadi sederhana. Bukan malah menambahnya sehingga bikin ruwet.
Baca: Berawal Dari Bau Menyengat, Seorang Ibu di Muaraenim Temukan Jasad Anaknya Tergantung di Pohon Karet
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional tertanggal 18 Maret 2020. Pembentukan tim tersebut untuk memastikan agar pelaksanaan program reformasi birokrasi berkesinambungan dan berjalan secara optimal.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin juga mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi terus berlanjut.
"Birokrasi tumpang tindih itu terasa ketika ada pandemi sehingga terjadi pelambatan-pelambatan eksekusi dan juga prosedur yang kurang mendukung kecepatan eksekusi kebijakan," ujar Ma'ruf saat menerima jajaran Komisioner KASN melalui video conference, Selasa (15/9/2020).
Ma'ruf mengatakan, adanya pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran tentang perlunya percepatan reformasi birokrasi.
Dia menyoroti kelemahan data antara satu instansi dengan instansi lain tidak sama.
"Data kita masih sangat lemah, masih banyak berkabut belum begitu jelas. Kita harus bisa menghilangkan kabut data ini. Data kita ada, tapi masih berkabut," ujarnya.
Begitu juga, masalah peraturan atau regulasi yang tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain.
Hal ini amat terasa saat pengambilan kebijakan saat Pandemi Covid-19.
"Jadi ada hambatan birokrasi, hambatan regulasi, hambatan prosedur, sehingga banyak keterlambatan sehingga perlu ada upaya-upaya untuk menghilangkan itu," tegas Ma'ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.