Sebelum Diringkus, Buronan 10 Tahun Arman Laode Hasan Ternyata Sudah Diintai Selama 2 Hari
Arman telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 miliar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap seorang buronan korupsi Rp 41 miliar Arman Laode Hasan (52) di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/9/2020).
Arman Laode asal Sulawesi Barat ini ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
Berdasarkan video yang diterima Tribunnews.com, Arman Laode tampak dijemput sejumlah penyidik berpakaian bebas di suatu rumah.
Arman tampak menggunakan pakaian kerah, kaca mata hitam, dan masker berwarna hitam saat digiring penyidik.
"Pelaku atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 WITA di tempat tinggalnya di perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Baca: 10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejaksaan Agung di Rumahnya di Makassar
Hari mengatakan penangkapan Arman berdasarkan hasil pencarian dan pemantauan yang dilakukan selama dua hari terakhir.
Alhasil, terpidana berhasil terdeteksi berada di rumahnya.
"Pencarian dan pemantauan selama 2 hari dan setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan," ungkapnya.
Arman Laode Hasan diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank pembangunan daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Dalam kasus itu, Arman telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 miliar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.
Terpidana diketahui dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010.
Dalam putusan itu, upaya kasasi yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008. Ia kemudian dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca: Jadi Buron, Residivis Temui Istri Lalu Tewas Ceburkan Diri ke Sungai saat Dikejar Polisi
"Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," ujarnya.
Penangkapan buronan pelaku kejahatan kali ini merupakan buronan ke-77 sejak 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.