Komisi II DPR Usul Bawaslu dan KPU Bentuk Tim Validasi Surat Keterangan Sehat Peserta Pilkada
Junimart Girsang mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan validasi surat keterangan rapid test dan swab test peserta Pilkada.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan validasi surat keterangan rapid test dan swab test peserta Pilkada.
Alasannya kata dia, saat ini banyak beredar surat keterangan pemeriksaan kesehatan palsu.
Ia khawatir jika validasi tidak dilakukan, bisa saja peserta pilkada yang dinyatakan positif corona, menggunakan surat tersebut demi tetap melangsungkan kampanye.
"Sekarang ini, dan ini bukan dugaan, banyak surat rapid test yang palsu, banyak hasil swab yang palsu. Jadi jangan sampai surat keterangan swab negatif ternyata itu palsu, sementara dia positif," kata Junimart dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020) malam.
Baca: Pilkada Tetap Digelar, Epidemiolog Minta KPU Hilangkan Pertemuan Tatap Muka
"Karena itu saran saya, sebaiknya KPU dan Bawaslu bisa melibatkan DKPP untuk memvalidasi surat keterangan rapid atau surat keterangan swab untuk divalidasi," jelasnya.
KPU dan Bawaslu bisa membentuk tim validator yang khusus memvalidasi surat keterangan pemeriksaan kesehatan para peserta pilkada.
Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Sesuai Permintaan DPR dan Pemerintah
Usulan ini dalam rangka upaya antisipasi segala hal yang mungkin terjadi pada pelaksanaan kampanye pilkada di masa pandemi corona.
"KPU bersama Bawaslu membentuk tim validator. Saya kira ini sangat perlu, karena kalau pilkada begini semua halal. Ini harus diantisipasi KPU dan Bawaslu. Bawaslu itukan pengawas, tugasnya mengawasi dan menindak," kata dia.
Alasan Pilkada harus tetap dilanjutkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ungkap alasan Pilkada Serentak tetap dilanjutkan meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya Pilkada Serentak yang dijadwalkan September ini sudah dilakukan penundaan, sehingga pelaksanaanya di bulan Desember sudah ditetapkan sebagai gantinya.
“Kita sudah menunda dari bulan September sesuai undang-undang menjadi bulan Desember 2020. Hingga kemudian dikeluarkan Perppu nomor 2 tentang penundaan itu yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020,” ujar Tito dalam Rakor Pilkada Serentak secara virtual, Selasa (22/9/2020).
Disebutnya Perppu merupakan peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan Mei lalu untuk penundaan tersebut.