Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Ungkap Andi Irfan Jaya Buang Ponsel Miliknya di Laut Losari untuk Hilangkan Barang Bukti

Eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya diduga menghalangi penyidikan dengan membuang ponsel miliknya di laut Losari, Cirebon pada Juli atau Agustur 2020

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MAKI Ungkap Andi Irfan Jaya Buang Ponsel Miliknya di Laut Losari untuk Hilangkan Barang Bukti
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) diduga menghalangi penyidikan dengan membuang ponsel iPhone 8 miliknya di laut Losari, Cirebon, Jawa Barat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan Andi Irfan Jaya diduga membuang ponselnya pada Juli atau Agustus 2020 lalu.

"Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari. Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA)

Padahal, kata Boyamin, ponsel itu berisikan percakapan Andi Irfan Jaya dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra saat menyusun action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST dan diduga berisi action plan pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menduga Andi Irfan Jaya memiliki tujuan khusus membuang ponselnya, di antaranya menghapus jejak atau alat bukti kegiatannya dalam kepengurusan fatwa MA.

"Pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait diduga termasuk tokoh politisi sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," terangnya.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Andi Irfan Jaya dalam perbuatannya menghalangi penyidikan.

Hal itu bertentangan pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 221 KUHP.

"Atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut di atas, maka kami meminta kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung untuk segera menetapkan tersangka atas AIJ dengan dugaan perbuatan pidana menghalangi penyidikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas