Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penikaman Syekh Ali Jaber ke Kejari Bandarlampung
Penyidik Polresta Bandarlampung telah melimpahkan berkas perkara penikaman Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alvin Andiran ke Kejari Bandarlampung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Bandar Lampung telah merampungkan berkas perkara penikaman Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alvin Andiran (AA).
Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada Senin (21/9/2020) kemarin.
"Berkas perkara diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky didampingi Kanit Jatanras dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Pidum Denie Sagita," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Dia mengatakan kepolisian telah memeriksa 20 saksi terkait kasus penikaman Syekh Ali Jaber.
"Untuk perkara tersebut penyidik polresta Bandar Lampung sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kemudian penyidik juga sudah memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor," ungkapnya.
Pandra mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama bertujuan agar berkas dapat segera diteliti, dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat segera diteliti oleh JPU, Sehingga JPU dapat memberikan putusan, apakah berkas tersebut P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua)," pungkasnya.
Jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan.
Di antaranya, pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.