Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD Sebut Lelang Jabatan Sekjen Bermasalah, Begini Respons Pakar Hukum Tata Negara

Proses pembentukan Pansel tersebut bermasalah dan mengandung cacat bawaan secara yuridis sejak kelahirannya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPD Sebut Lelang Jabatan Sekjen Bermasalah, Begini Respons Pakar Hukum Tata Negara
Ist
Intsiawati Ayus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD Intsiawati Ayus menilai proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Wanita Muda Jadi Korban Aksi Eksibisionis di Malang, Pelaku Mondar-mandir Lalu Turunkan Celana

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid menilai pembentukan dan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Jenderal DPD RI tidak konstitusional. 

Sebab proses pembentukan Pansel tersebut bermasalah dan mengandung cacat bawaan secara yuridis sejak kelahirannya.

Hal itu dinilainya menjadi problem hukum yang serius karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI).

"Dengan demikian berdasar pada konstruksi norma diatas dan jika dalam pembentukan Tim Seleksi bukan Panitia Seleksi kemudian tidak melibatkan unsur pimpinan DPD, maka itu ilegal dan produk yang dihasilkan dapat dibatalkan," ujar Fahri Bachmid, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca: Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Organ BPJS Karena Sudah Melewati Batas UU

"Kalau dalam proses (pembentukannya Pansel) tanpa mengindakan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU MD3 itu bisa bermasalah, dan tentunya mengandung cacat formil. Kalau cacat hukum, berarti potensial akan digugat ke pengadilan. Ini akan bermasalah nantinya. Makanya tim Pansel ini harus dibatalkan," imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan Pansel mestinya melibatkan unsur pimpinan DPD RI. Hal tersebut dapat cermati dengan mendasar pada norma ketentuan pasal 414 ayat (1) yang menyebutkan bahwa 'Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR dan Sekretariat Jenderal DPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang kepada presiden'.

BERITA TERKAIT

Kemudian secara teknis hukum terkait proses pembentukan dan pengisian Sekjen DPD diatur dalam ketentuan pasal 317 ayat (1) Peraturan DPD RI No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa 'Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk pimpinan DPD'.

Sementara ayat (2) menyebutkan 'Keanggotaan tim seleksi berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang yang berasal dari unsur internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Selanjutnya ketentuan ayat (3) mengatur 'Unsur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari perwakilan alat kelengkapan yang meliputi : a. 2 (dua) perwakilan dari komite; b. 1 (satu) perwakilan dari panitia perancang undang-undang; dan c. 1 (satu) perwakilan dari panitia urusan rumah tangga'.

Menurut Fahri Pansel perlu dibentuk ulang agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum.

"Karena nomenklatur yang digunakan pembentukan Pansel saat ini juga keliru, sebab UU menyebut Tim Seleksi, bukan Panitia seleksi," katanya.

Oleh karena itu, hendaknya proses pembentukan sampai dengan unsur-unsur Tim Seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan tidak boleh membangun tafsir lain.

Jabatan Sekjen adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan sangat strategis dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas-tugas konstitusional kelembagaan DPD RI.

Dengan demikian, kata dia, proses dan mekanisme pengisian dan lain-lain harus dilaksanakan secara hati-hati, cermat dan kredibel. Artinya tidak boleh menyisahkan celah hukum sekecil apapun, karena bisa fatal dan menghambat pelaksanaan tugas dan wewenang DPD ke depan.

Baca: Istri Korban Pembunuhan di Deliserdang Sempat Alami Kesurupan

"Dan untuk menghindari persoalan hukum dan problem legitimasi dikemudian hari, Pembentukan Tim Seleksi harus dimulai lagi dari awal, dengan berpedoman pada mekanisme dan pengisian yang telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi harus dikembalikan Tim Seleksi itu pada proses yang benar," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri juga menanggapi Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang pemberhentian Reydonyzar Noenek sebagai Sekjend DPD RI yang dikeluarkan Presiden Jokowi 6 Mei 2020.

Fahri mengatakan jika masa jabatan Reydonyzar sudah berakhir dan tidak ada Keppres perpanjangan jabatan, maka tugas yang dikerjakan Reydonyzar sejak keluarnya Kepres sejak Mei 2020 merupakan tindakan tidak sah secara hukum.

"Kalau tidak ada perpanjangan Keppres itu bisa tidak sah semua tindakan yang dilakukan Sekjend saat ini Itu cacat yuridis. Harusnya kalau jabatannya sudah habis ya diperpanjang oleh presiden. Kalau (Reydonyzar Noenek) menjalankan tugas dari Mei sampai sekarang itu bisa ilegal karena tanpa ada dasar hukumnya. Itu bisa bermasalah," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPD Intsiawati Ayus menilai proses seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI bermasalah, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses lelang tersebut tidak seusai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3).

"Juga tidak sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib DPD RI)," kata Intsiawati saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, pada Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD RI, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada Presiden.

Selanjutnya, kata Intsiawati, Pasal 317 Tatib DPD RI mengatur usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD.

Tim Seleksi tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal, dimana unsur internal terdiri dari anggota DPD RI perwakilan komite, PPUU dan PURT.

”Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur anggota DPD sebagaimana ketentuan Tatib DPD," paparnya.

"Jangan sampai hal ini bermasalah karena Sekretaris Jenderal merupakan jabatan strategis yang mengkoordinasikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI," sambung Intsiawati.

Diketahui, DPD RI melalui Sekretaris Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka jabatan Sekretaris Jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas