Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Hakim Soal Intervensi Lewat Perizinan, Ketua Dewas KPK: Kami Tak Campuri Penanganan Perkara

Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak mencampuri masalah penanganan perkara yang diajukan izinnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditanya Hakim Soal Intervensi Lewat Perizinan, Ketua Dewas KPK: Kami Tak Campuri Penanganan Perkara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan uji formil dan materiil UU Nomor 19/2019 tentang KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring, pada Rabu (23/9/2020).

Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pengawas KPK.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menanyakan Pasal 37b ayat (1) huruf b UU 19/2019 tentang tugas Dewan Pengawas KPK untuk memberi izin atau tidak memberi izin pada kegiatan penyadapan, penggeledahan dan/ penyitaan.

Baca: KPK Setor Uang Denda ke Kas Negara Rp850 Juta dari Tiga Koruptor Ini

Ia meminta tanggapan Dewan Pengawas KPK lantaran tugas itu disebut telah memasuki ranah pro justisia, dan telah mengintervensi penindakan pro justisia.

"Ini disebut sudah memasuki ranah pro justisia. dan disebut sudah intervensi di bidang penindakan pro justisia," tanya Wahiduddin.

Menjawabnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membantah proses pemberian izin penyadapan, penyitaan maupun penggeledahan memasuki ranah pro justisia dan mengintervensi kegiatan penyidikan KPK.

BERITA REKOMENDASI

Tumpak menegaskan Dewas KPK tidak mencampuri masalah penanganan perkara yang diajukan izinnya.

Baca: Dewas Jatuhkan Sanksi Ringan SP 1 kepada Ketua WP KPK Yudi Purnomo

"Kami berpendapat tidak demikian, karena dewas tidak mencampuri masalah penanganan perkara itu," kata Tumpak.

Dewas kata dia, cuma berkutat pada apakah pemberian izin tersebut sudah memenuhi syarat sesuai amanat perundang - undangan, seperti ketentuan dalam Pasal 39 KUHP.

Sebab pemberian izin lanjutnya, harus selaras dengan ketentuan yang telah diatur seperti jenis barang apa yang dapat dan boleh disita, serta keterkaitan brang yang disita dengan pembuktian perkara yang ditangani.

"Yang kami campuri apakah pemberian izin itu telah memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam undang - undang. Contohnya Pasal 39 KUHP apa saja yang boleh disita, dan apa kaitannya dengan pembuktian perkara," jelas dia.


--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas