Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tertunda, Hadi Pranoto Kembali Diperiksa Polisi Soal Klaimnya Temukan Obat Covid-19 

Polisi gelar pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait penemuan obat Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sempat Tertunda, Hadi Pranoto Kembali Diperiksa Polisi Soal Klaimnya Temukan Obat Covid-19 
ISTIMEWA
Hadi Pranoto yang mengaku bergelar profesor dan ahli mikrobiologi, tak mau mengaku soal sekolahnya saat melakukan jumpa pers di Bogor pada Minggu (2/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan Hadi Pranoto telah kembali memenuhi pemeriksaan penyidik pada hari ini, Rabu (23/9/2020). Pemeriksaan Hadi Pranoto dilakukan sejak siang hari tadi.

"Kita jadwalkan 24 September hadir di Polda Metro dan yang bersangkutan siang tadi hadir di Polda Metro dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca: Hadi Pranoto Gugat Balik Pelapor Video Klaim Obat Covid-19 Rp150 Triliun dan Minta Kantor PSI Disita

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan Hadi Pranoto. Yang jelas, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan yang sempat tertunda karena Hadi merasa kurang sehat.

"Perkembangan kasus pelaporan terlapor Dunia Manji dan terlapor HP yang kita periksa, pemanggilan kedua dihadiri tapi yang bersangkutan minta ijin karena kurang sehat dan perlu ada pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Pranoto menggugat balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, gugatan yang diajukan bernilai fantastis yaitu senilai Rp 150 triliun.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 537/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt. Sidang perdana dalam gugatan tersebut telah dimulai pada Selasa (15/9/2020) kemarin.

Baca: Polri Pertimbangkan Pemeriksaan Tambahan Terhadap Anji Usai Periksa Hadi Pranoto

Berita Rekomendasi

"Iya kita gugat Rp 150 triliun. Apa yang dimilikin lawan kita, yang berhubungan dengan lawan kita. Itu kita jamin dan mohonkan di dalam permohonan," kata Kuasa Hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto mengaku telah mengalami kerugian secara materil maupun imateril akibat pelaporan Muannas terkait kasus penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di tayangan YouTube Duniamanji.

Rinciannya, kerugian yang dialami berupa produk siap edar Rp 10 miliar, produk yang tidak jadi diproduksi/diedarkan Rp 1 triliun, dan merasa telah dipermalukan di depan umum Rp 100 triliun.

Selain itu, Hadi Pranoto mengalami kerugian lantaran tertekan/gangguan mental berakibat pada kesehatan menurun senilai Rp 40 triliun dan kerugian teror terhadap keluarga akibat kasus itu Rp 8,9 triliun.

Menurut Tonin, pihaknya meyakini Muannas tak bisa memenuhi gugatan perdata itu lantaran profesinya sebagai pengacara. Atas dasar itu, ia mengusulkan melakukan penyitaan sejumlah aset terlapor.

Di antaranya, rumah, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid, kantor Cyber Indonesia hingga bangunan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di seluruh Indonesia.

Dia mengungkapkan alasan ikut memasukan kantor PSI di dalam gugatan perdata tersebut. Sebab, kata Tonin, Muannas dikenal sebagai sosok kader senior di partai berbasis massa milenials tersebut.

"Kita tahu usahanya dia adalah pengacara dan yang terkait dengan PSI. setau kita yang bersangkutan bukan hanya anggota biasa, bukan calon kos-kosan tapi dedengkot PSI dalam kawan kawannya," jelasnya.

Di sisi lain, dia mengharapkan partai besutan Giring Ganesha itu juga tidak keberatan dengan gugatannya tersebut.

"Kita sita kantor yang emang milik mereka. Kalau PSI keberatan, PSI berarti intervensi, itu hukum di kita. kalau PSI keberatan ikut intervensi ataupun mengajukan keberatan. itu hal yang biasa kok. sama kaya dia ngelapor laporin orang itu hal biasa kok," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas