Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini

Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Benny Tjokro Cs Jalani Sidang Tuntutan Korupsi di Jiwasraya Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda penuntutan pada hari ini, Kamis (24/9/2020).

Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Baca: Kejagung: Pailitnya Perusahaan Benny Tjokro Tak Pengaruhi Sitaan Asetnya di Korupsi Jiwasraya

Baca: Tiga Saksi Telah Diperiksa Soal Pelaporan Ketua BPK Terhadap Benny Tjokro

"Berdasarkan info dari Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Jiwasraya, bahwa rencana tuntutan untuk Benny Tjokrosaputro dkk dilaksanakan Kamis hari ini," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Sehari sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus ini sudah menjalani sidang tuntutan.

Mereka yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara.

Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara.

Syahmirwan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam menuntut ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) danbperbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Yanuar.

Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.

Ketiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.

Ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas