KPU Resmi Larang Gelar Acara Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020, Akan Ada Sanksi
Acara konser saat kampanye Pilkada 2020 resmi dilarang oleh KPU, ada sanksi bagi calon pasangan yang melanggar.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Wacana penyelenggaraan konser musik sebagai salah satu kegiatan kampanye Pilkada 2020 resmi dilarang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang acara konser musik saat kampanye Pilkada 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Berdasar salinan dokumen PKPU 13/2020, larangan mengenai konser musik sebagai kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) huruf b.
Selain itu, KPU juga melarang kegiatan seperti pentas seni dan panen raya.
"Ketentuan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020: (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," kata Plh Ketua KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).