MAKI Apresiasi Dewas Vonis Bersalah Ketua KPK Firli Bahuri
Boyamin diketahui meminta Firli agar mundur dari Ketua KPK dan bergeser menjadi Wakil Ketua KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjatuhi hukuman terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dirinya menghormati proses yang telah dilakukan Dewas KPK.
Sebab, menurutnya, hukuman yang sudah dijatuhkan Dewas KPK cukup adil.
"Karena menggambarkan keseluruhan proses yang berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah Pak Firli," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
"Jadi saya cukup memberikan apresiasi kepada Dewas, telah menjalankan tugasnya. Dan itu saya apapun menghormati," imbuhnya.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Diputuskan Langgar Kode Etik, Ini Kata Pimpinan Komisi III DPR
Akan tetapi, Boyamin mengaku kecewa lantaran permohonannya kala menjadi saksi waktu itu, tak terpenuhi.
Boyamin diketahui meminta Firli agar mundur dari Ketua KPK dan bergeser menjadi Wakil Ketua KPK.
"Dan itu tadi belum dipenuhi, saya juga sebenernya sedikit kecewa. Namun, tetep menghormati," ujarnya.
Boyamin berharap Surat Peringatan (SP) 2 yang diberikan kepada Firli dapat menjadi pelecut agar Komisaris Jenderal Polisi itu bekerja lebih serius untuk KPK.
"Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer pak Firli untuk serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," katanya.
Firli terbukti melanggar kode etik lantaran menunggangi helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu.
Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (24/9/2020).
Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.
Kemudian, Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
"Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan.
Diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.
Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
--