Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Anggota 'Tim Mawar' Kini Jadi Pejabat Kementerian Pertahanan

Menhan Prabowo Subianto mengusulkan penggantian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Anggota 'Tim Mawar' Kini Jadi Pejabat Kementerian Pertahanan
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto. 

2. Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan

3. Marsma TNI Yusuf Jauhari, SSos sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan

4. Marsda TNI Julexi Tambayong sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhan

5. Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto, S.H. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemenhan

Baca: Usman Hamid Sebut Dua Pejabat Baru di Kementerian Pertahanan Pernah Terimplikasi Kasus Tim Mawar

6. Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Kemenhan

Dua Eks Tim Mawar

Amnesty International Indonesia menyoroti dua nama pejabat Kemenhan yang baru karena keduanya merupakan eks anggota Tim Mawar.

Berita Rekomendasi

Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim tersebut diduga menjadi pelaku dalam operasi penculikan aktivis menjelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penunjukan eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kemenhan ini membuktikan Presiden Jokowi semakin melanggar janjinya.

Terutama, dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini.

“Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggaran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan," kata Usman.

"Ini bukan sekadar pragmatisme politik kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap hak asasi manusia yang ditetapkan pada era reformasi," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas