Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Gunakan Heli, Firli Bahuri Langgar Kode Etik dan Terima Sanksi Ringan, ICW: Harusnya Mundur

Ketua KPK Firli Bahuri diputuskan melanggar kode etik dan menerima sanksi setelah pergi menggunakan helikopter, ICW justru meminta mundur.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Buntut Gunakan Heli, Firli Bahuri Langgar Kode Etik dan Terima Sanksi Ringan, ICW: Harusnya Mundur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia, Kamis (24/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kasus pamer 'gaya hidup mewah' Ketua KPK Firli Bahuri termasuk pelanggaran berat. (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Baca: Lima Catatan ICW atas Sanksi Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

Menurutnya, putusan Dewan Pengawas KPK dinilai tidak akan mengangkat reputasi KPK yang terpuruk.

Hal itu karena tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan.

Firli hanya tidak dapat mengikuti program promosi, rotasi, tugas belajar dan pelatihan.

Sedangkan, Dewan Pengawas KPK disebut ICW tidak mendalami dugaan adanya tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut.

"Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut."

"ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri," kata Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: MAKI Apresiasi Dewas Vonis Bersalah Ketua KPK Firli Bahuri

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Dewan Pengawas KPK pun membeberkan kronologi dari perbuatan Firli yang melanggar kode etik ini.

Mereka mengungkapkan, Firli menggunakan helikopter sewaan bersama istri dan dua anaknya.

Hal itu dilakukan Firli dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada Sabtu (20/6/2020).

Lalu dilanjut dari perjalanan Palembang ke Jakarta pada Minggu (21/6/2020).

Adapun harga sewa helikopter Rp 7 juta per jam.

Baca: Firli Bahuri Pasrah Diputus Langgar Etik oleh Dewas KPK


Saat membacakan pertimbangan, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menyebut perbuatan Firli tersebut telah menimbulkan reaksi negatif dari publik.

Albertina mengatakan, perbuatan Firli juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Firli selaku Ketua KPK.

"Berpotensi menimbulkan runtuhnya kepercayaan atau distrust masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK."

"Dan setidak-tidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ujar Albertina.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas