Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang: Ini Bukan Kali Pertama

Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang: Ini Bukan Kali Pertama
tangkapan layar kanal YouTube Metrotvnews
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Andika Dwi Prasetia menyatakan, pihaknya kini masih mendalami peristiwa kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan. 

Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.

Baca: Kabur dari Lapas Tangerang, Terpidana Mati Cai Changpan Kini Jadi DPO

Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.

Punya istri orang Indonesia

Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.

Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.

Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.

Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jadi sorotan Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan peristiwa kaburnya narapidana (napi) terpidana mati warga negara asal (WNA) China Cai Changpan, menimbulkan banyak sekali kejanggalan.

Selain tidak adanya bekas galian dan alat-alat yang digunakan, juga ketidaktahuan sipir atau pengawas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait adanya lubang galian.


"Kenapa orang di sekitar bisa tidak mendengar, karena ini kan jarak dari kamar sel sampai ke luar lapas terbilang jauh sekali ya, hampir 30 meter. Ada kemungkinan juga digali dari luar, tapi dari luar pun kalau kita hitung mungkin butuh dua dump truck. Yang menjadi pertanyaan apakah betul ada gorong-gorong di dalam, ini harus dilihat dan betul-betul dimasuki," ungkap Adies usai memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu, (23/9/2020). 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, sangat tidak mungkin satu orang dengan panjang alat yang kurang dari 20 cm, bisa menggali ribuan kubik tanah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas