Dampak yang Timbul Jika Pilkada 9 Desember 2020 Ditunda Menurut Komite Pemilih Indonesia
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai masalah sistem pemerintahan daerah hingga ekonomi bisa muncul jika pilkada ditunda.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah permasalahan dinilai akan timbul jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang kembali ditunda.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, mengungkapkan permasalahan pada sistem pemerintahan daerah hingga ekonomi bisa muncul jika Pilkada ditunda.
"Yang sudah pasti kalau ditunda dari sisi teknis akan ada kesulitan, misalnya calon-calon sudah ada, yang repot sampai kapan penundaannya," ungkap Jeirry dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
"Kalau kita pakai asumsi pandemi selesai, banyak pakar meyakini pandemi tidak akan selesai sampai tahun depan," imbuh Jeirry.
Baca: Muhammadiyah Jateng Harap Jokowi Merenung 1-3 Hari untuk Putuskan Kebijakan Soal Pilkada Serentak
Jeirry menyebut setidaknya membutuhkan dua tahun ke depan untuk menjalankan Pilkada secara normal.
"Apakah menunggu selama itu baik? Calon sudah ada, tidak mungkin menunggu selama itu baru Pilkada," ungkapnya.
Selain itu, Jeirry juga menyebut daerah yang memiliki pemimpin baru di Pilkada 2020 akan semakin repot.
"Ada sekian ratus daerah yang akan mengalami pergantian pemimpin karena periode masa bakti kepala daerahnya telah habis," ungkapnya.
Jika tidak melakukan Pilkada sekarang, lanjut Jeirry, daerah akan dipimpin penjabat atau pelaksana tugas sementara.
Baca: Azis Syamsuddin: PKPU Berpotensi di Gugat ke Mahkamah Agung
Hal itu dinilai akan merugikan daerah itu sendiri.
"Penjabat sementara tidak punya kewenanganan untuk mengambil kebijakan strategis, tapi lebih ke arah administratif agar tetap berjalan," ungkap Jeirry.
Jeirry menyebut hal ini akan berdampak bagi masyarakat.
"Upaya untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat akan mengalami hambatan," katanya.
Sisi Ekonomi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.