Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor ASN Diwajibkan Memiliki Crisis Center Covid-19

Tim Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kantor ASN Diwajibkan Memiliki Crisis Center Covid-19
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instansi pemerintah diimbau untuk membentuk pusat penanganan krisis ( crisis center) Covid-19, untuk memperkuat Tim Penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah, yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/9/2020).

Crisis center di lingkup instansi pemerintahan itu diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Tim Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini memiliki lima peran.

Baca: Kabar Baik! 51.000 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Tinggal Tunggu Tandatangan Jokowi

Pertama, memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kedua, memastikan lingkungan kerja yang aman Covid-19 dan produktif melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.

Ketiga, memantau dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan penangangan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Keempat, berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Kelima, menyediakan pusat panggilan (call center) 24 jam untuk mempercepat penanganan kasus Pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19, probable, suspek, dan memiliki riwayat kontak erat.

Adapun prosedur jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 harus cepat melakukan beberapa tindakan, antara lain melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.

Setelah melaporkan, mereka harus segera menyampaikan informasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kepada seluruh Pegawai ASN secara terbuka untuk memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat.

Tim Penanganan Covid-19 juga harus melakukan penelusuran riwayat kontak erat pegawai ASN yang terkonfirmasi positif dan memastikan pemeriksaan Covid-19 terhadap para pegawai tersebut. Selanjutnya, Tim segera melakukan disinfeksi di lingkungan kantor.

Kemudian, Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Di samping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor.

Tim Penanganan Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas