Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mutilasi di Apartemen: Tersangka Pemutilasi Rinaldi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Pekan Depan

Menurut Yusri, Djumadil Fajri disebutkan tidak memiliki gejala seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Mutilasi di Apartemen: Tersangka Pemutilasi Rinaldi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Pekan Depan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka mutilasi Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kejiwaan bakal direncanakan dimulai terhadap Djumadil Fajri.

Dia juga merupakan eksekutor yang telah memutilasi Rinaldi Wismanu.

Baca: Sempat Tidur Bersama Jasad Mutilasi, Laeli Atik & Fajri Tabur Bubuk Kopi & Semprot Pengharum Ruangan

"Kita rencanakan Minggu depan kita coba periksa kejiwaan DAF ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Menurut Yusri, Djumadil Fajri disebutkan tidak memiliki gejala seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan.

Namun demikian, pihaknya memeriksa kejiwaan untuk mengetahui perspektif pelaku terkait aksi kejamnya tersebut.

Baca: Kasus Mutilasi di Apartemen, Tersangka Simpan Potongan Tubuh Rinaldi di Kulkas dan Taburkan Kopi

"Kalau kondisi tersangka ya normal. Tapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, pihaknya masih tengah melakukan tahap pemberkasan perkara terkait kasus tersebut.

Secepatnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 itu pembunuhan berencana dan pasal 365," katanya.

Kronologi

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RHW (32).

Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.

Pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS.

Baca: Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Ternyata Sepasang Kekasih, Motifnya Gasak Uang Rp 97 Juta

Kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menguasai harta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi pembunuhan Rinaldi.

Korban dan LAS diketahui sudah saling mengenal sejak lama.

Perkenalan keduanya berawal melalui chating pada aplikasi Tinder.

Baca: Fakta Baru Kasus Mutilasi Pria di Kalibata City, Pelaku Berencana Kuburkan Korban di Kontrakannya

"Antara korban dengan LAS, memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Tergiur harta kekayaan korban, DAF dan LAS kemudian merencanakan pembunuhan.

Pada tanggal 7 September 2020, LAS mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Kemudian korban dan pelaku LAS menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.

Sebelum korban dan LAS masuk ke apartemen, DAF telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.

Baca: Ditemukan Lubang Mirip Kuburan di Rumah Terduga Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Pada tanggal 9 September 2020, korban dan LAS masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu DAF.

"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.

Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.

Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.

Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.

Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.

Baca: Kasus Mutilasi di Kalibata City, Korbannya Remaja Laki-laki, Ditemukan di Tower Ebony, Rabu Sore

"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.

Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.

Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.

Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.

Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.

LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas