Kasus Mutilasi di Apartemen: Tersangka Pemutilasi Rinaldi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Pekan Depan
Menurut Yusri, Djumadil Fajri disebutkan tidak memiliki gejala seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka mutilasi Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kejiwaan bakal direncanakan dimulai terhadap Djumadil Fajri.
Dia juga merupakan eksekutor yang telah memutilasi Rinaldi Wismanu.
Baca: Sempat Tidur Bersama Jasad Mutilasi, Laeli Atik & Fajri Tabur Bubuk Kopi & Semprot Pengharum Ruangan
"Kita rencanakan Minggu depan kita coba periksa kejiwaan DAF ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Menurut Yusri, Djumadil Fajri disebutkan tidak memiliki gejala seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan.
Namun demikian, pihaknya memeriksa kejiwaan untuk mengetahui perspektif pelaku terkait aksi kejamnya tersebut.
Baca: Kasus Mutilasi di Apartemen, Tersangka Simpan Potongan Tubuh Rinaldi di Kulkas dan Taburkan Kopi
"Kalau kondisi tersangka ya normal. Tapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya masih tengah melakukan tahap pemberkasan perkara terkait kasus tersebut.
Secepatnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 itu pembunuhan berencana dan pasal 365," katanya.
Kronologi
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RHW (32).
Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.