Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Hong Arta Segera Diadili atas Kasus Suap di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Hong Arta Segera Diadili atas Kasus Suap di Kementerian PUPR
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka Hong Arta pun dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan atau tahap II setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka dan terdakwa HJA (Hong Arta John Alfred) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).

Baca: Wakil Ketua DPD RI: Kinerja Kejagung Telah Gilas Nama Besar KPK

Dengan pelimpahan ini, penahanan Hong Arta dialihkan dan menjadi kewenangan Tim Jaksa Penuntut selama 20 hari terhitung sejak 24 September 2020 sampai dengan 13 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerha untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Baca: KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya terkait Korupsi Proyek Fiktif

Berita Rekomendasi

Dalam menuntaskan pengusutan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 67 orang, di antaranya anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, Damayanti Wisnu Putranti; Barnabas Orno yang merupakan Wakil Gubernur Maluku; dan mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah memeriksa politikus lainnya, seperti Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik.

Selain itu, pada 30 September 2019, penyidik memeriksa tiga politikus PKB, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.

Bahkan, KPK juga sudah memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (29/1/2020).

Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019.

Musa Zainuddin diketahui telah dihukum 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Baca: Muncul di Situs KPK, Data Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Sentuh Rp21 Miliar

Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas