Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Hong Arta Segera Diadili atas Kasus Suap di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Hong Arta Segera Diadili atas Kasus Suap di Kementerian PUPR
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Dalam surat pengajuan JC itu, Musa mengaku uang yang diterimanya dari Abdul Khoir tak dinikmatinya seorang diri.

Sebanyak Rp 6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid di kompleks rumah dinas anggota DPR.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini untuk menyampaikan pesan kepada Cak Imin bahwa uang Rp 6 Miliar sudah diserahkan lewat Jazilul. Keterangan ini tak pernah terungkap di muka persidangan.

Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai.

Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.

Seusai diperiksa penyidik pada akhir Januari lalu, Cak Imin membantah pengakuan Musa. Cak Imin juga membantah menerima uang dari Musa.

Diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

BERITA TERKAIT

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.

Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak, seperti Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pihak swasta.

Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas