Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Ada Belasan Pegawai KPK Mundur dengan Beragam Alasan, Terakhir Febri Diansyah

Febri berencana membuat kantor hukum publik yang bergerak di bidang antikorupsi dan perlindungan konsumen setelah mengundurkan diri dari KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Sudah Ada Belasan Pegawai KPK Mundur dengan Beragam Alasan, Terakhir Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan dugaan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Febri Diansyah mantan jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa tahun terakhir menghiasi layar kaca dengan sejumlah pemberitaan kasus dan operasi senyap di KPK mengundurkan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal mundurnya Febri Diansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat .

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan Febri Diansyah sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Ali menerangkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Informasi diterima awak media, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.

Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

BERITA TERKAIT

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.

Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.

Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Febri Diansyah Pamit Undur Diri

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah akhirnya bersuara atas pengunduran dirinya dari KPK.

"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/9/2020).

Sebagai pengingat, Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas