Kemnaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Sudah Cair, Simak Syarat Penerimanya Berikut Ini
BSU karyawan tahap 4 sudah cair, simak cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada karyawan serta syarat penerimanya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.
Bantuan subsidi upah ini telah memasuki tahap gelombang ke-4 dan sudah memasuki proses pencairan.
Pihak Kemnaker memastikan bahwa bantuan subsidi karyawan tahap 4 sudah cair sejak kemarin (25/9/2020).
Dilansir dari Instagram @kemnaker, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa, pihaknya sudah selesai melakukan pengecekan data, dan sudah memasuki proses penyaluran dana.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan, terdapat 2.8 juta data calon penerima bantuan pada tahap ke-empat.
Terdapat 2,65 juta karyawan dari 2,8 juta, datanya sudah lengkap dan sisanya di kembalikan kepada pihak BPJS untuk dilengkapi datanya.
Bagi Anda yang sudah sesuai dengan persyaratan calon penerima bantuan, Jumat (25/9/2020) hari dapat melakukan pengecekan rekening.
Dilansir Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah mengumpulkan sebanyak 11,8 juta data penerima Bantuan Subsidi Upah, dari tahap 1 hingga tahap 4, dengan rincian sebagai berikut:
1. Data Tahap 1 : 2,5 juta data
2. Data Tahap 2 : 3 juta data
3. Data Tahap 3 : 3,5 juta data
4. Data Tahap 4 : 2,8 juta data
Sementara dari data terakhir, Senin (21/9/2020), tercatat sudah 99,38 persen data karyawan dari tahap 1 menerima bantuan tersebut.
Selain itu, ada 99,36 persen dari karyawan tahap 2 telah menerima bantuan tersebut, dan 93 persen karyawan dari tahap 3 juga sudah menerima bantuan tersebut.