Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 10 di laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Instagram/prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 telah dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan panduan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 10 melalui laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah resmi dibuka hari ini, Sabtu (26/9/2020). 

Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.

Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca: Cara Membuat Surat Pernyataan Prakerja, Segera Download di www.prakerja.go.id

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Berikut Syarat dan Panduannya

"Gelombang 10 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja
," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu.

Sementara itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja belum memberikan penjelasan mengenai jumlah peserta yang akan disaring pada gelombang ini.

Namun demikian, dilansir dari Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa sempat mengatakan jumlah peserta yang akan disaring pada gelombang 10 akan ada di kisaran 200.000 orang.

Akan tetapi, ada kemungkinan jumlah peserta lebih dari 200.000.

"Bisa saja (jumlah peserta lebih dari 200.000)," ujar Louisa.

Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Panduannya

Pasalnya, menurut Louisa, ada 180.000 peserta yang status kepesertaannya telah dicabut oleh PMO.

Hal ini lantaran para peserta tersebut tidak memilih pelatihan pertama lewat 30 hari setelah lolos seleksi.

"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id:

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Sudah Dibuka Hari Ini!

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan alamat email dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Daftar akun Kartu Prakerja (prakerja.go.id)
Daftar akun Kartu Prakerja (prakerja.go.id) (https://www.prakerja.go.id/)

2. Mendaftar Kartu Prakerja

- Login akun Prakerja dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik 'Berikutnya'

- Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu

- Masukkan nomor handphone lalu klik 'Kirim'

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu, lalu klik 'Verifikasi'

- Isi Pernyataan Pendaftar

- Setelah selesai, klik 'Oke

3. Ikuti tes

Langkah berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik 'Mulai Tes Sekarang'.

Setelah mengikuti tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftar diimbau untuk menunggu sekitar lima menit.

Selanjutnya, pilih gelombang yang pendaftar inginkan dan disesuaikan dengan domisili pendaftar, lalu klik 'Gabung'.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Lakukan Ini Bila Tak Lolos 3 Kali

Kemudian, konfirmasi gelombang yang diikuti.

Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut ke gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun pendaftar.

Cara Mendaftar Jika 3 Kali Dinyatakan Tidak Lolos

Dilansir dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, masyarakat yang sudah tiga kali mendaftar namun belum berhasil masih dapat kembali mendaftar pada gelombang berikutnya.

Namun, masyarakat diminta untuk lebih dahulu mengadukan masalahnya tersebut ke Kartu Prakerja dengan cara berikut:

1. Buat surat pernyataan gagal 3 kali yang dilengkapi dengan materai 6.000

2. Isi surat dengan benar lalu kirim lewat email ke kepesertaan@prakerja.go.id

3. Manajemen Pelaksana Prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut
ㅤㅤ
Contoh format surat pernyataan dapat diunduh di sini.

Manfaat Kartu Prakerja

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000,00.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000,00.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas