Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Jaminan Dasar Hukum yang Kuat Agar PKPU Tidak Digugat

KPU memiliki komitmen terkait dengan bagaimana mekanisme yang diwujudkan dalam penegakan hukum pilkada itu sendir

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perlu Jaminan Dasar Hukum yang Kuat Agar PKPU Tidak Digugat
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Ferry Kurnia Rizkiyansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai KPU perlu memberikan jaminan agar Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ada memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menyarankan agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020 perlu juga dikuatkan dengan perubahan dalam undang-undang.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi', Sabtu (26/9/2020).

"Apakah ada jaminan nanti ada orang-orang yang nanti akan men-challenge ke Mahkamah Agung terkait dengan hal ini. Karena memang tidak sesuai dengan undang-undang. Nah, yang harus dikuatkan itu adalah dalam konteks perubahan dalam norma undang-undang," kata Ferry.

Baca: Sejauh Ini KPU Sudah Tetapkan 698 Calon di Pilkada 2020

Ferry juga menyoroti hal yang terlihat secara umum yakni terkait sanksi.

Menurutnya, KPU memiliki komitmen terkait dengan bagaimana mekanisme yang diwujudkan dalam penegakan hukum pilkada itu sendiri.

Berita Rekomendasi

"Sekarang kan siapa yang nanti memimpin orkestrasi soal penegakan hukum itu sendiri. Apakah ini dikembalikan kepada Bawaslu atau pengadilan biasa, yang itu saya pikir hukum acara dan mekanisme timeline-nya harus sangat jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry meminta KPU dapat memplubikasi data terkait status warna zona di 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.

Baca: Daftar Harta Kekayaan 5 Artis yang Maju Pilkada 2020, Sahrul Gunawan Terkaya, Adly Fairuz Rp 8,5 M

Menurutnya, data tersebut nantinya bisa dijadikan pertimbangan lanjutan terkait pelaksanaan pilkada di 270 daerah, terutama untuk mempertimbangkan pelaksanaan pilkada di zona merah.

"Apakah yang nanti kalau misalnya yang merah nanti pada tanggal 9 Desember, apakah akan dilanjutkan pilkadanya? Apakah misalnya dalam kondisi satu daerah tertentu, misalnya di Tasik, misalnya di Depok, misalnya itu merah terus, apakah ini (pilkada) akan dilakukan?," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas