Peserta Didik dan Guru Diminta Melapor kepada Operator Jika Kuota Belajarnya Tak Bisa Mengakses WA
Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan aplikasi pesan Whatsapp (WA) akan masuk dalam kategori kuota belajar bantuan internet untuk anak didik dan pendidik.
Alokasi besaran kuota yang diberikan pada kuota belajar lebih banyak dibanding kuota umum.
"Sekali lagi saya ingatkan bahwa WA masuk dalam kuota belajar," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Nadiem mengatakan pihaknya memasukkan Whatsapp ke dalam kuota belajar, karena aplikasi ini kerap digunakan oleh siswa dalam pembelajaran jarak jauh. Berbagai kegiatan pembelajaran biasanya dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.
"Karena kami tahu WA jadi platform utama untuk orang tua, guru, dan murid dalam mengirim tugas, berkomunikasi, mengirim berbagai macam PR. WA masuk ke dalam paket kuota belajar yang besar giganya," ujar Nadiem.
Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sementara kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Mantan CEO Gojek ini meminta para anak didik dan pendidik melaporkan kepada operator jika kuota belajarnya tidak bisa digunakan untuk mengakses Whatsapp.
"WA masuk, kalau ternyata akses WA tidak ada dalam kuota belajar, langsung dilaporkan kepada operator. Semua jaringan operator kalau tidak bisa," ujar Nadiem.
Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja. Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.
"Ini bantuan kuota untuk semua peserta didik swasta dan negeri. Asal data tersebut ada di Dapodik. Dimana sekolah swasta untuk menerima dana BOS misalnya pasti akan teregisterasi dengan Dapodik," ujar Nadiem.
Nadiem memastikan pemerintah tidak membeda-bedakan status sekolah dalam memberikan bantuan kuota internet ini. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Baca: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Tengah Pandemi Covid-19
"Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama," ucap Nadiem.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen. Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB.
Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB. Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie menjelaskan pihaknya telah menyalurkan bantuan kuota internet kepada 9,6 juta anak didik dan pendidik pada penyaluran tahap pertama. Pembagian kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh dibagi dalam dua tahap per bulannya.
Baca: Kemendikbud: 9,6 Juta Anak Didik dan Pendidik Terima Bantuan Kuota Internet PJJ Tahap Pertama
"Yang di-deliver di tahap pertama ini 9,6 juta penerima. Itu akumulasi semua," ujarnya.
Hasan mengatakan proses pendataan untuk penerima tahap kedua masih berjalan.
Dirinya belum dapat memastikan jumlah penerima untuk bantuan kuota internet tahap kedua. Namun, Hasan memastikan jumlah penerima bantuan tahap kedua akan lebih banyak dibanding tahap pertama.
"Kami belum bisa pastikan. Tapi yang jelas lebih besar dari tahap pertama," ucap Hasan.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah telah memberikan asistensi fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pembelajaran jarak jauh.
Johnny mengatakan pemerintah mencoba menjamin ketersediaan akses internet dalam rangka menunjang proses belajar dan mengajar.
"Asistensi fiskal diberikan kepada 60 juta siswa untuk pendidikan umum maupun pendidikan khusus. Tentunya asistensi ini sangat bermanfaat," ujar Johnny.
Johnny mengatakan bantuan itu tidak hanya diberikan kepada pendidikan umum, namun juga untuk pendidikan keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama.
"Asistensi fiskal diberikan kepada lebih dari 60 juta siswa baik pendidikan umum di bawah Kemendikbud, maupun pendidikan khusus oleh lembaga keagamaan dibawah Kementerian Agama seperti misalnya pesantren dan para santri," tutur Johnny.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun.
Baca: Erick Thohir: Bantuan Kuota Internet untuk Jaga Kualitas SDM di Tengah Pandemi Covid-19
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.(Tribun Network/fah/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.