Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan Maksimal 12 Minggu

polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan Maksimal 12 Minggu
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum'at, (25/9/2020). Sebanyak 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Kesepuluh tersangka yang dihadirkan memperagakan 63 adegan dengan masing-masing perannya saat menjalani praktik menggugurkan kandungan secara ilegal.

"Hari ini kami laksanakan tahapan penyelidikan pelaksanaan rekon aborsi ilegal di TKP langsung. Adegan yang disajikan penyidik ada 63 adegan," ujar Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Jumat.

Menurut Jean, sebanyak 63 adegan tersebut diperagakan oleh seluruh tersangka tanpa peran pengganti.

Baca: Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Gugurkan 32.760 Janin, Dokter Abal-abal Hingga Raup Rp 10 M

Adapun rekonstruksi dilakukan dalam empat tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, tindakan dan setelah aborsi.

"Pertama (bagaimana) pasien yang rencanakan mengunjungi web, pasien diterima di pintu depan sampai masuk ke ruang tindakan serta penghilangan barang bukti gumpalan darah janin tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik yang menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III,Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020).

Ada 10 orang tersangka yang diamanakan dengan inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).

Berita Rekomendasi

Sejumlah tersangka itu memiliki peranan yang berbeda-beda mulai dari dokter, sekuriti, petugas kebersihan, sejumlah orang yang membantu dan pasien.

Selama beroperasi, klinik tersebut mempromosikan jasa aborsi menggunakan website dan media sosial.

Setiap hari, pelaku bisa menerima hingga enam pasien.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut dan dua buku pendaftaran.

Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta berjudul Update Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Hanya 5 Menit, 10 Orang Jadi Tersangka

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas