Login www.prakerja.go.id, Ini Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 10, Ketahui Syaratnya
Ketahui syarat dan panduan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10 melalui laman www.prakerja.go.id.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketahui syarat dan panduan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10 melalui laman www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah resmi dibuka hari ini, Sabtu (26/9/2020).
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.
Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 10 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu.
Sementara itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja belum memberikan penjelasan mengenai jumlah peserta yang akan disaring pada gelombang ini.
Namun demikian, dilansir dari Kompas.com, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa sempat mengatakan jumlah peserta yang akan disaring pada gelombang 10 akan ada di kisaran 200.000 orang.
Baca: Bocoran Kuota Kartu Prakerja Gelombang 10 yang Pendaftarannya Resmi Dibuka Hari Ini
Akan tetapi, ada kemungkinan jumlah peserta lebih dari 200.000.
"Bisa saja (jumlah peserta lebih dari 200.000)," ujar Louisa.
Pasalnya, menurut Louisa, ada 180.000 peserta yang status kepesertaannya telah dicabut oleh PMO.
Hal ini lantaran para peserta tersebut tidak memilih pelatihan pertama lewat 30 hari setelah lolos seleksi.
"Kemarin kami memutuskan kepesertaan lebih dari 180.000 orang karena tidak memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," ujar Louisa.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10, dikutip dari laman resmi www.prakerja.go.id:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun