Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembagian Besaran Kuota Umum dan Belajar oleh Kemendikbud Dinilai Tidak Proporsional

Fahriza Marta Tanjung mengatakan mengatakan masih banyak kelemahan dalam pembagian besaran kuota Internet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembagian Besaran Kuota Umum dan Belajar oleh Kemendikbud Dinilai Tidak Proporsional
Tribunnews/Jeprima
Siswa menggunakan fasilitas WiFi gratis saat mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jauh di Balai Warga Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). Kelurahan Kuningan Barat menyediakan fasilitas jaringan internet atau WiFi gratis yang dapat digunakan pelajar guna meringankan beban orang tua murid terkait kebutuhan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengatakan mengatakan masih banyak kelemahan dalam pembagian besaran kuota Internet.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua jenis kuota dalam bantuan kuota internet.

Fahriza menilai pemerintah tidak proporsional dalam pembagian kuota ini.

"Kami melihat dari sisi pembagian besaran kuota umum dan kuota belajar yang tidak prorsional," kata Fahriza melalui konferensi pers daring, Minggu (27/9/2020).

Fahriza mengatakan tidak ada hitungan yang jelas dalam menentukan besaran kuota belajar dan umum.

"Menurut kami tidak ada hitungan yang pasti tentang kebutuhan kuota internet untuk umum atau belajar," tutur Fahriza.

Menurutnya, hal ini menunjukan kelemahan bantuan kuota internet dari Kemendikbud yang diperuntukan untuk pembelajaran jarak jauh.

Berita Rekomendasi

Anggaran yang mencapai Rp7,2 triliun, menurut Fahriza, sangat besar karena berjumlah 10 persen dari anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp75,7 triliun.

"Namun demikian, kami masih melihat ada sisi lemah dari bantuan kuota internet ini dari sisi efisiensi dan efektivitas," pungkas Fahriza.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun.

Baca: Kuota Lebih Sedikit, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di Link www.prakerja.go.id

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.

Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB.

Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.

Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas